Dasar Hukum :
1.Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
2. UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 tentang Peradilan Agama
3. Edaran Mahkamah Agunng tanggal 8 Mei 1991 no. MA/kumdi-1/171/V/K/1991 tentang Surat Keterangan Ahli Waris WNA
4. KUHP Perdata Pasar 832 tentang Hubungan Daerah di antara Pewaris dan Ahli Waris