Dasar Hukum :
1. UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan.
2. PP No. 13 Tahun 2009 Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publiik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).