Dasar Hukum :
1. PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
2. UU NO. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan STandar Operasional Prosedur Administrasi Negara
4.UU No. 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaaan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.